Oleh : Fatan Hudan Fauzan
A. KONGRES BAHASA INDONESIA
Kongres Bahasa Indonesia adalah pertemuan rutin 5 tahunan yang diadakan oleh
pemerintah dan praktisi bahasa dan sastra Indonesia untuk membahas Bahasa
Indonesia dan perkembangannya. Kongres ini pertama kali diadakan di kota Solo
pada tahun 1938. Pada mulanya kongres diadakan untuk memperingati hari Sumpah
Pemuda yang terjadi pada tahun 1928, selanjutnya ajang ini tidak hanya untuk
memperingati Sumpah Pemuda tetapi juga untuk membahas perkembangan bahasa dan
sastra Indonesia dan rencana pengembangannya
B. SEJARAH KONGRES BAHASA INDONESIA
- Kongres
Bahasa Indonesia I di Solo, Jawa Tengah, Oktober 1938
- Kongres
Bahasa Indonesia II di Medan, Sumatera Utara, 28 Oktober - 1 November 1954
- Kongres
Bahasa Indonesia III di Jakarta, November 1978
- Kongres
Bahasa Indonesia IV di Jakarta, 21 s.d. 26 November 1983.
- Kongres
Bahasa Indonesia V di Jakarta, 27 Oktober s.d. 3 November 1988
- Kongres
Bahasa Indonesia VI di Jakarta, 28 Oktober – 2 November 1993
- Kongres
Bahasa Indonesia VII, Jakarta, 26-30 Oktober 1998
- Kongres
Bahasa Indonesia VIII, Jakarta, 14-17 Oktober 2003
- Kongres
Bahasa Indonesia IX, Jakarta, 28 Oktober-1 November 2008
- Kongres
Bahasa Indonesia X, Jakarta, 28-31 Oktober 2013
C. HASIL DAN KEPUTUSAN KONGRES BAHASA INDONESIA
1. Kongres Bahasa Indonesia I
- Tanggal
25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I
di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar
oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu. Tanggal 18 Agustus 1945
ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya
(Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan
Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku
sebelumnya.
2. Kongres Bahasa
Indonesia II
- Tanggal
28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II
di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia
untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai
bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
- Tanggal
16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia,
meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)
melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan
Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
- Tanggal
31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan
Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
3. Kongres Bahasa
Indonesia III
- Tanggal
28 Oktober s.d 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia
III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah
Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan
perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan
kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
4. Kongres Bahasa
Indonesia IV
- Tanggal
21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di
Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah
Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat
yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan
kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia
dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
5. Kongres Bahasa
Indonesia V
- Tanggal
28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V
di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa
Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat
seperti Brunei
Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman,
dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya
karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa
di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata
Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
6. Kongres Bahasa
Indonesia VI
- Tanggal
28 Oktober s.d 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI
di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53
peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam,
Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan,
dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa
Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
7. Kongres Bahasa
Indonesia VII
- Tanggal
26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII
di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya
Badan Pertimbangan Bahasa.
8.
Kongres Bahasa Indonesia VIII
- Pada
bulan Oktober tahun 2003, para pakar dan pemerhati Bahasa
Indonesia akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia ke-
VIII. Berdasarkan Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada bulan
Oktober tahun 1928 yang menyatakan bahwa
para pemuda memiliki satu bahasa yakni
Bahasa Indonesia, maka bulan Oktober setiap
tahun
dijadikan bulan bahasa. Pada setiap bulan bahasa
berlangsung seminar Bahasa Indonesia
di
berbagai lembaga yang memperhatikan Bahasa Indonesia. Dan bulan bahasa
tahun ini mencakup juga Kongres Bahasa Indonesia.
Salah satu tujuan dari bulan bahasa adalah meng – ingatkan kita akan bahasa yang baik dan benar. Sekalipun sudah lebih dari 30 tahun, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dicanangkan penggunaan – nya, namun masih banyak pemakai bahasa yang tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan EYD itu. Karena itu, hendaknya bulan bahasa yang berlangsung setiap tahun serta Kongres Bahasa Indonesia yang berlangsung setiap lima tahun dapat menyadar- kan pemakai untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baku.
9.
Kongres Bahasa Indonesia IX
- Dalam
rangka peringatan 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda,
dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, pada tahun 2008 dicanangkan sebagai
Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008 telah diadakan
kegiatan kebahasaan dan kesastraan. Sebagai puncak dari seluruh kegiatan
kebahasaan dan kesastraan serta peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda,
diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November
2008 di Jakarta.
Kongres tersebut membahas lima hal utama, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah, penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar negeri.
10.
Kongres Bahasa Indonesia X
- Kongres
yang berlangsung 28-31 Oktober 2013 di Hotel Grand Sahid
Jaya, Jakarta diikuti oleh 1.168 peserta dari seluruh Indonesia, dan
dari luar negeri antara lain dari Jepang,Rusia, Pakistan, Jerman,
Belgia, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, China, Italia, dan Timor
Leste.
- KBI
X merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1) Pemerintah
perlu memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia melalui penerjemahan
dan penerbitan, baik nasional maupun internasional, untuk mengejawantahkan
konsep-konsep ipteks berbahasa Indonesia guna menyebarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi ke seluruh lapisan masyarakat.
2) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu berperan lebih aktif melakukan
penelitian, diskusi, penataran, penyegaran, simulasi, dan pendampingan dalam
implementasi Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.
3) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
perlu bekerja sama dalam upaya meningkatkan mutu pemakaian bahasa dalam buku
materi pelajaran.
4) Pemerintah
perlu meningkatkan sosialisasi hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia untuk
kepentingan pembelajaran bahasa Indonesia dalam rangka memperkukuh jati diri
dan membangkitkan semangat kebangsaan.
5) Pembelajaran
bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan karakter untuk
menaikkan martabat dan harkat bangsa.
6) Pemerintah
perlu memfasilitasi studi kewilayahan yang berhubungan dengan sejarah,
persebaran, dan pengelompokan bahasa dan sastra untuk memperkukuh NKRI.
7) Pemerintah
perlu menerapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk menyeleksi dan
mempromosikan pegawai, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, guna
memperkuat jati diri dan kedaulatan NKRI, serta memberlakukan UKBI sebagai
“paspor bahasa” bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
8) Pemerintah
perlu menyiapkan formasi dan menempatkan tenaga fungsional penyunting dan
penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta.
9) Untuk
mempromosikan jati diri dan kedaulatan NKRI dalam rangka misi perdamaian dunia,
Pemerintah perlu memperkuat fungsi Pusat Layanan Bahasa (National Language
Center) yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
10) Kualitas
dan kuantitas kerja sama dengan berbagai pihak luar negeri untuk
menginternasionalkan bahasa Indonesia perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan, baik di tingkat komunitas ASEAN maupun dunia internasional,
dengan dukungan sumber daya yang maksimal.
11) Pemerintah
perlu melakukan “diplomasi total” untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia
dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
12) Presiden/wakil
presiden dan pejabat negara perlu melaksanakan secara konsekuen Undang-Undang
RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara
Lainnya.
13) Perlu
ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar Pasal 36 dan Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 sehubungan dengan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia
untuk nama dan media informasi yang merupakan pelayanan umum.
14) Pemerintah
perlu menggiatkan sosialisasi kebijakan penggunaan bahasa dan pemanfaatan
sastra untuk mendukung berbagai bentuk industri kreatif.
15) Pemerintah
perlu lebih meningkatkan kerja sama dengan komunitas-komunitas sastra dalam
membuat model pengembangan industri kreatif berbasis tradisi lisan, program
penulisan kreatif, dan penerbitan buku sastra yang dapat diapresiasi siswa dan
peminat sastra lainnya.
16) Pemerintah
perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi informatika dalam pembelajaran bahasa
dan sastra Indonesia.
17) Pelindungan
bahasa-bahasa daerah dari ancaman kepunahan perlu dipayungi dengan produk hukum
di tingkat pemerintah daerah secara menyeluruh.
18) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan perencanaan dan penetapan
korpus bahasa daerah untuk kepentingan pemerkayaaan dan peningkatan daya ungkap
bahasa Indonesia sebagai bahasa penjaga kemajemukan Indonesia dan pilar penting
NKRI.
19) Pemerintah
perlu memperkuat peran bahasa daerah pada jalur pendidikan formal melalui
penyediaan kurikulum yang berorientasi pada kondisi dan kebutuhan faktual
daerah dan pada jalur pendidikan nonformal/informal melalui pembelajaran bahasa
berbasis komunitas.
20) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan pengawasan penggunaan
bahasa untuk menciptakan tertib berbahasa secara proporsional.
21) Pemerintah
perlu mengimplementasikan kebijakan yang mendukung eksistensi karya sastra,
termasuk produksi dan reproduksinya, yang menyentuh identitas budaya dan
kelokalannya untuk mengukuhkan jati diri bangsa Indonesia.
22) Penggalian
karya sastra harus terus digalakkan dengan dukungan dana dan kemauan politik
pemerintah agar karya sastra bisa dinikmati sesuai dengan harapan masyarakat
pendukungnya dan masyarakat dunia pada umumnya.
23) Pemerintah
perlu memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada sastrawan untuk
meningkatkan dan menjamin keberlangsungan daya kreativitas sastrawan sehingga
sastra dan sastrawan Indonesia dapat sejajar dengan sastra dan sastrawan dunia.
24) Lembaga-lembaga
pemerintah terkait perlu bekerja sama mengadakan lomba-lomba atau festival
kesastraan, khususnya sastra tradisional, untuk memperkenalkan sastra Indonesia
di luar negeri yang dilakukan secara rutin dan terjadwal, selain mendukung
festival-festival kesastraan tingkat internasional yang sudah ada.
25) Peran
media massa sebagai sarana pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia di kancah
internasional perlu dioptimalkan.
26) Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mengingatkan dan memberikan teguran agar
lembaga penyiaran menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
27) Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) menerima usulan dari masyarakat untuk menyampaikan
teguran kepada lembaga penyiaran yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dengan
baik dan benar.
28) Diperlukan
kerja sama yang sinergis dari semua pihak, seperti pejabat negara, aparat
pemerintahan dari pusat sampai daerah, media massa, Dewan Pers, dan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, demi terwujudnya bahasa media massa yang
logis dan santun.
29) Literasi
pada anak, khususnya sastra anak, perlu ditingkatkan agar nilai-nilai karakter
yang terdapat dalam sastra anak dipahami oleh anak.
30) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memperkuat unit yang bertanggung jawab
terhadap sertifikasi pengajar dan penyelenggara BIPA.
31) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkoordinasi dengan para pakar pengajaran
BIPA dan praktisi pengajar BIPA mengembangkan kurikulum, bahan ajar, dan
silabus yang standar, termasuk bagi Komunitas ASEAN.
32) Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memfasilitasi pertemuan rutin dengan SEAMEO
Qitep Language, SEAMOLEC, BPKLN Kemendikbud, dan perguruan tinggi untuk
menyinergikan penyelenggaraan pengajaran BIPA.
33) Pemerintah
Indonesia harus mendukung secara moral dan material pendirian pusat studi/kajian
bahasa Indonesia di luar negeri.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar